1) Indikator. Indikator dari penataan sistem manajemen SDM adalah sebagai berikut :
a) Adanya Perencanaan Kebutuhan Personel. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU membuat rencana kebutuhan personel baik militer maupun PNS, dengan mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing- masing jabatan dalam daftar susunan personil serta laporan analisis beban kerja bagi tiap-tiap personel.
(2) AAU menerapkan penempatan personel baik militer maupun PNS, dengan mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan sesuai dengan daftar susunan personel yang telah dianalisis beban kerjanya.
(3) AAU menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana penempatan personel baik militer maupun PNS sesuai kebutuhan jabatan dalam organisasi dalam laporan monitoring dan evaluasi per triwulan.
b) Adanya Pola Mutasi Personel di AAU. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU menetapkan kebijakan pola mutasi jabatan melalui rapat koordinasi dan wanjak TOA/TOD.
(2) AAU menetapkan kebijakan promosi jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan juknis bin karir dan juknis patjab.
(3) AAU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola mutasi dalam bentuk laporan pelaksanaan rapat koordinasi pra wanjak/wanjak TOA/TOD
c) Terlaksananya Pengembangan Personel Berbasis Kompetensi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU melakukan training need analysis yang mendukung kompetensi personel berdasarkan masa dinas dalam jabatan, masa dinas dalam pangkat, dan kebutuhan organisasi yang dituangkan dalam pengusulan personel untuk mengikuti kursus dan pendidikan, serta dituangkan dalam juknis.
(2) AAU menyusun semua rencana pengembangan kompetensi personel, dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja personel.
(3) Persentase kesenjangan kompetensi personel yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan di AAU berkisar kurang dari 25% terdapat dalam daftar personel yang mengisi daftar susunan personel di AAU.
(4) AAU memberikan kesempatan kepada seluruh personel untuk mengikuti Diklat/Pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi personel tersebut seperti pengusulan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum (dikbangum) dan pendidikan iptek(dikiptek) serta kursus dan pelatihan seluruh personil AAU.
(5) AAU melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada personel melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan seperti kegiatan Pekerti dan AA di UNY serta Pelatihan Operator PDDIKTI di Kemenristek Dikti.
(6) AAU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan personel berbasis kompetensi yang dilaporkan secara berkala dalam laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan dalam laporan berkala personel yang mengikuti pendidikan/latihan/kursus.
d) Adanya Penetapan Kinerja Individu. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
(1) AAU memiliki penilaian kinerja individu yang seluruhnya terkait dengan kinerja organisasi dalam penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja individu.
(2) Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya yang tertuang dalam bujuklak penilaian kinerja individu.
(3) AAU melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik/bulanan dalam bentuk laporan penilaian individu oleh atasan pada masing-masing unit kerja.
(4) Semua hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan dan diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan, contohnya pemberian reward and punishment kepada personel berdasarkan penilaian kinerja individu dalam bentuk tanda kehormatan dan jasa, serta reward prajurit teladan kepada personil yang berprestasi.
e) Adanya Penegakan Aturan Disiplin/kode etik. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) Bagi personel militer, penerapan ketaatan menjalankan dan mengamalkan saptamarga, sumpah prajurit, 8 wajib TNI melalui peraturan dinas dalam serta penunjukan perwira pengawas dan duty safety per hari dan secara berkala dilakukan penegakan ketertiban yang dilaksanakan oleh satuan provost.
(2) Bagi personel PNS, penerapan dalam menjalankan dan mengamalkan Panca Prasetya Korpri, serta peraturan dinas dalam lainnya yang dilaksanakan dan diimplementasikan secara baik dan berkesinambungan.
(3) Bagi Taruna, penerapan aturan disiplin dengan ketaatan dalam menjalankan dan mengamalkan Perduptar dan Persuskar, serta peraturan dinas dalam lainnya.
f) Melaksanakan Pemutakhiran Sistem Informasi Personel. AAU memiliki sistem informasi personel yang terintegrasi dengan sistem informasi personel di Mabesau yangdikoordinir oleh Infolahta serta mengupdate perkembangan dan perubahan data (memutakhirkan data) personel secara periodik/bulanan
2) Target.
a) Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM AAU pada masing-masing Zona Integritas menuju WBBM.
b) Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM AAU pada masing-masing Zona Integritas menuju WBBM.
c) Meningkatnya disiplin SDM AAU pada masing-masing Zona Integritas menuju WBBM.
d) Meningkatnya efektivitas manajemen SDM AAU pada Zona Integritas menuju WBBM.
e) Meningkatnya profesionalisme SDM AAU pada Zona Integritas menuju WBBM.