1) Indikator. Indikator dari peningkatan kualitas pelayanan publik adalah sebagai berikut :
a) Standar Pelayanan Pengukuran. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan menyediakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan kegiatan sebagai berikut:
(a) Membuat SPM berupa membuat Rencana Strategis AAU dalam jangka waktu 5 tahun.
(b) Membuat SPM berupa program kerja AAU setiap tahun.
(c) Membuat SPM berupa laporan pelaksanaan program kerja setiap tahun.
(d) Membuat SPM berupa rencana operasi pendidikan AAU.
(e) Membuat SPM berupa naskah kurikulum pendidikan AAU tahun 2018.
(2) AAU akan memaklumatkan standar pelayanan yang telah dibuat hingga ke seluruh unit kerja. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan sarana media sosial yang dimiliki AAU. Setiap unit kerja akan mengimplementasikan pemaklumatan tersebut sesuai dengan yang ditetapkan organisasi AAU dan karakteristik unit kerja, diantaranya:
(a) Menggunakan media sosial (yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube) untuk mensosialisasikan pelayanan AAU.
(b) Mengirimkan nota dinas program kerja AAU TA. 2021 kepada unit terkait.
(c) Memasang poster-poster yang berkaitan dengan pelayanan AAU.
(d) Mensosialisasikan naskah kurikulum pendidikan AAU kepada para Dosen, Instruktur, dan Pengasuh AAU.
(3) AAU akan membuat SOP (Standard Operating Procedure) bagi pelaksanaan standar pelayanan sebagai panduan bagi unit kerja dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja, diantaranya:
(a) Pembuatan SOP terkait Organisasi dan Tugas setiap unit kerja AAU.
(b) Pembuatan SOP proses dan mekanisme hubungan antara unit kerja.
(c) Pembuatan SOP tentang keselamatan kerja.
(d) Inovasi berupa pembuatan SOP bagi perangkat pendidikan AAU.
(e) Inovasi berupa aturan (termasuk di dalamnya sanksi) yang mengatur kehidupan internal publik (misal Persustar).
(f) Inovasi berupa pembuatan SOP untuk melayani permasalahan publik (misal bimbingan konseling Taruna).
(g) Inovasi berupa pembuatan kartu pelayanan kesehatan publik (Taruna).
(4) AAU akan melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP serta unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP, diantaranya:
(a) Membuat reviu setiap tiga bulan dan setiap tahun.
(b) Membuat inovasi berupa pembaruan dokumen yang digunakan oleh publik (yaitu diktat Taruna).
(c) Melakukan inovasi berupa pembaruan dokumen SOP (misalnya juknis) sesuai dengan kebutuhan.
b) Budaya Pelayanan Prima. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan melaksanakan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima, diantaranya:
(a) Melakukan sosialisasi berupa proses rekrutmen publik AAU (yaitu Taruna).
(b) Melakukan sosialisasi berupa akreditasi BAN-PT.
(c) Melakukan sosialisasi berupa pelayanan BPJS kepada publik AAU (yaitu Taruna dan antap AAU).
(d) Melakukan pelatihan terhadap perangkat pendidikan AAU.
(2) AAU telah memiliki informasi tentang pelayanan yang mudah diakses melalui berbagai media, diantaranya:
(a) Pembuatan media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube) untuk mensosialisasikan kegiatan AAU.
(b) Pembuatan pengumuman dan selebaran untuk mensosialisasikan kegiatan AAU.
(c) AAU akan membuat sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta kompensasi kepada penerima layanan bila tidak sesuai standar, diantaranya:
(i) Pemberian reward kepada Taruna yang berprestasi dan Taruna yang menyusun tugas akhir dengan sangat baik.
(ii) Pemberian reward kepada antap (Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS) yang berprestasi.
(iii) Pemberian hukuman kepada Taruna yang melakukan pelanggaran disiplin kehidupan Taruna AAU.
(iv) Pemberian hukuman kepada antap AAU yang melakukan pelanggaran pidana dan pelanggaran disiplin.
(v) Pemberian sanksi bagi antap dan Taruna yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid.
(3) AAU telah memiliki sarana layanan terpadu terintegrasi.
c) Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan dan pelayanan fasilitas-fasilitas di AAU, diantaranya:
(a) Membuat angket yang ditujukan kepada publik dan masyarakat terkait pelaksanaan pendidikan di AAU.
(b) Membuat survei untuk menilai kepuasaan Taruna melalui laman angket online.
(2) AAU akan membuka akses terkait hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas-fasilitas di AAU, diantaranya melalui:
(a) Website AAU.
(b) Media sosial AAU, yaitu (Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube).
(3) AAU akan melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat, diantaranya melalui:
(a) Mengeluarkan disposisi atau kebijakan Gubernur sesuai dengan hasil angket yang diisi oleh publik (Taruna dan antap).
(b) Mengeluarkan disposisi atau kebijakan Gubernur sesuai dengan laporan masyarakat dari website dan media sosial AAU.
2) Target.
a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) di lingkungan AAU.
b) Meningkatnya jumlah perorangan, instansi atau Perguruan Tinggi lainnya mengurus izin penggunaan fasilitas AAU.
c) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas di AAU.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
1) Indikator. Indikator dari penguatan pengawasan adalah sebagai berikut :
a) Standar Pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan menyediakan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan kegiatan sebagai berikut:
(a) Membuat SPM berupa membuat Rencana Strategis AAU dalam jangka waktu 5 tahun.
(b) Membuat SPM berupa program kerja AAU setiap tahun.
(c) Membuat SPM berupa laporan pelaksanaan program kerja setiap tahun.
(d) Membuat SPM berupa rencana operasi pendidikan AAU.
(e) Membuat SPM berupa naskah kurikulum pendidikan AAU tahun 2018.
(2) AAU akan memaklumatkan standar pelayanan yang telah dibuat hingga ke seluruh unit kerja. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan sarana media sosial yang dimiliki AAU. Setiap unit kerja akan mengimplementasikan pemaklumatan tersebut sesuai dengan yang ditetapkan organisasi AAU dan karakteristik unit kerja, diantaranya:
(a) Menggunakan media sosial (yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube) untuk mensosialisasikan pelayanan AAU.
(b) Mengirimkan nota dinas program kerja AAU TA. 2021 kepada unit terkait.
(c) Memasang poster-poster yang berkaitan dengan pelayanan AAU.
(d) Mensosialisasikan naskah kurikulum pendidikan AAU kepada para Dosen, Instruktur, dan Pengasuh AAU.
(3) AAU akan membuat SOP (Standard Operating Procedure) bagi pelaksanaan standar pelayanan sebagai panduan bagi unit kerja dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja,diantaranya:
(a) Pembuatan SOP terkait Organisasi danTugas setiap unit kerja AAU.
(b) Pembuatan SOP proses dan mekanisme hubungan antara unit kerja.
(c) Pembuatan SOP tentang keselamatan kerja.
(d) Inovasi berupa pembuatan SOP bagi perangkat pendidikan AAU.
(e) Inovasi berupa aturan (termasuk di dalamnya sanksi) yang mengatur kehidupan internal publik (misal Persustar).
(f) Inovasi berupa pembuatan SOP untuk melayani permasalahan publik (misal bimbingan konseling Taruna).
(g) Inovasi berupa pembuatan kartu pelayanan kesehatan publik (Taruna).
(4) AAU akan melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan
SOP serta unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar
pelayanan dan SOP, diantaranya:
(a) Membuat reviu setiap tiga bulan dan setiap tahun.
(b) Membuat inovasi berupa pembaruan dokumen yang digunakan oleh publik (yaitu diktat Taruna).
(c) Melakukan inovasi berupa pembaruan dokumen SOP (misalnya juknis) sesuai dengan kebutuhan.
b) Budaya Pelayanan Prima.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan melaksanakan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan
budaya pelayanan prima, diantaranya:
(a) Melakukan sosialisasi berupa proses rekrutmen publik AAU (yaitu Taruna).
(b) Melakukan sosialisasi berupa akreditasi BAN-PT.
(c) Melakukan sosialisasi berupa pelayanan BPJS kepada publik AAU (yaitu Taruna dan antap AAU).
(d) Melakukan pelatihan terhadap perangkat pendidikan AAU.
(2) AAU telah memiliki informasi tentang pelayanan yang mudah diakses melalui berbagai media, diantaranya:
(a) Pembuatan media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube) untuk mensosialisasikan
kegiatan AAU.
(b) Pembuatan pengumuman dan selebaran untuk mensosialisasikan kegiatan AAU.
(3) AAU akan membuat sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta kompensasi kepada penerima layanan bila tidak sesuai standar, diantaranya:
(a) Pemberian reward kepada Taruna yang berprestasi dan Taruna yang menyusun tugas akhir dengan sangat baik.
(b) Pemberian reward kepada antap (Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS) yang berprestasi.
(c) Pemberian hukuman kepada Taruna yang melakukan pelanggaran disiplin kehidupan Taruna AAU.
(d) Pemberian hukuman kepada antap AAU yang melakukan pelanggaran pidana dan pelanggaran disiplin.
(e) Pemberian sanksi bagi antap dan Taruna yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid.
(4) AAU telah memiliki sarana layanan terpadu terintegrasi.
c) Pengelolaan Pengaduan. Pengukuran indikator ini dilakukan mengacu pada
kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
(1) AAU akan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan dan pelayanan fasilitas-fasilitas di AAU, diantaranya:
(a) Membuat angket yang ditujukan kepada publik dan masyarakat terkait pelaksanaan pendidikan di AAU.
(b) Membuat survei untuk menilai kepuasaan Taruna melalui laman angket online.
(2) AAU akan membuka akses terkait hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas-fasilitas di AAU, diantaranya melalui:
(a) Website AAU.
(b) Media sosial AAU, yaitu (Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube).
(3) AAU akan melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat, diantaranya melalui:
(a) Mengeluarkan disposisi atau kebijakan Gubernur sesuai dengan hasil angket yang diisi oleh publik (Taruna dan antap).
(b) Mengeluarkan disposisi atau kebijakan Gubernur sesuai dengan laporan masyarakat dari website dan media sosial AAU.
2) Target.
a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah,lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) di lingkungan AAU.
b) Meningkatnya jumlah perorangan, instansi atau Perguruan Tinggi lainnya mengurus izin penggunaan fasilitas AAU.
c) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas di AAU.