1)       Indikator.  Indikator  dari penguatan pengawasan  adalah sebagai berikut :
          a)        Terwujudnya Pengendalian Gratifikasi.  Pengukuran  indikator  ini 
          dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

         (1)    AAU  akan melaksanakan  public  campaign  tentang  

                pengendalian gratifikasi secara berkala melalui kegiatan antara

                 lain:

 (a)       Public campaign berupa pemberian instruksi dan pengarahan oleh pimpinan pada saat apel pagi di satuan kerja masing-masing setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis.

(b)       Public campaign berupa pemberian instruksi dan pengarahan oleh Gubernur/ Wakil Gubernur/ Direktur/ Perwira Pengawas pada saat apel gabungan setiap hari Selasa dan Jumat, dilanjutkan dengan penyampaian Renungan Pembinaan Mental Ideologi/Psikologi oleh Seksi Bintal AAU yang didengarkan oleh seluruh personil yang melaksanakan apel pagi.

(c)       Public campaign  berupa informasi tentang program-program Zona Integritas AAU di website AAU http://www.aau.ac.id.

(d)       Public campaign berupa penyampaian pesan-pesan moral yang terkait pencegahan gratifikasi melalui media speaker/pengeras suara, nota-nota dinas antar satker maupun antara satker dengan pimpinan AAU.

 

(2)       AAU   akan mengimplementasikan upaya pengendalian  gratifikasi hingga ke semua unit kerja. Salah satu metode pengendalian gratifikasi adalah dengan mengatur dan mengontrol efektivitas pelaksanaan jam kerja bagi seluruh personil AAU agar tidak memberi celah/peluang terjadinya transaksi gratifikasi selama jam dinas.  Unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi AAU. Unit kerja juga membuat dan melaksanakan inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja, diantaranya:

(a)       Inovasi pemanfaatan seluruh speaker/pengeras suara yang tersebar di berbagai tempat di AAU sebagai media menyampaikan pesan-pesan moral tentang kode etik menjadi prajurit TNI AU, lagu-lagu perjuangan khas militer, sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI.

(b)       Inovasi tentang pelaksanaan apel pagi yang pelaporannya dilakukan oleh lebih banyak unit yang lebih kecil agar terwujud informasi kekuatan personel AAU yang lebih mendetail dan jelas.

(c)       Inovasi dalam bentuk patroli rutin setiap hari menggunakan kendaraan Satuan Provost AAU berkeliling lingkungan perkantoran disertai penyampaian pesan-pesan menggunakan speaker yang mendukung kesehatan dan keselamatan kerja personil untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan selama jam dinas.

(d)       Inovasi pengaturan jam istirahat dan saat-saat bagi personel AAU ketika pada jam dinas hendak meninggalkan kantor untuk suatu keperluan pribadi wajib membuat Surat Izin Keluar serta melaporkannya ke pos jaga dan menyerahkan kartu identitas (Pass Ring).

(e)       Inovasi berupa perintah pimpinan untuk memberlakukan hanya satu akses pintu untuk keluar masuk ksatrian AAU bagi personil selama jam dinas 07.00-15.30 WIB.

(f)        Inovasi berupa penambahan jumlah speaker/pengeras suara yang berada hingga di seluruh ruangan perkantoran satker-satker AAU untuk memberikan informasi.

(g)       Inovasi berupa pengumuman informasi-informasi rutin kegiatan dinas untuk esok harinya melalui media WhatsApp grup agar tercapai pelaksanaan tugas yang lebih terarah dan efektif setiap hari dinas.

(h)       Inovasi berupa transparansi proses pembayaran honor mengajar.

(i)        Inovasi berupa pelaksanaan organisasi Wing Korps Taruna AAU sebagai wadah melatih Taruna AAU untuk melaksanakan kepemimpinan dan organisasi yang sekaligus melatih agar terdapat pengendalian gratifikasi sejak dini.

(j)        Inovasi berupa mekanisme pengedaran dokumen Surat Permohonan Dana untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diajukan oleh Satker-Satker kepada Gubernur AAU, dengan mengedarkannya ke pejabat-pejabat terkait sebelum ke Gubernur AAU sehingga mampu mengendalikan gratifikasi.

 

 b)        Terwujudnya Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan  mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

(1)       AAU membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja, sebagai berikut:

(a)       Inovasi tentang Apel Radio Handy Talkie (HT) bagi seluruh pejabat mulai pukul 06.00 setiap harinya, dengan pola yang pertama melaporkan kesiapan adalah pejabat pemegang HT.

(b)       Inovasi berupa pemasangan dan penggunaan videotron ukuran 2×2 meter di pintu gerbang AAU yang berisi tentang Zona Integritas AAU.

(c)       Inovasi berupa papan-papan informasi pesan moral bagi prajurit antara lain: 7 Dosa Besar Taruna AAU di lapangan Putra Angkasa, 2 buah papan pesan tentang keprajuritan di lapangan Dirgantara, papan pesan moral tentang menjaga kehormatan diri sebagai taruna dan prajurit Akademi Angkatan Udara di utara AAU arah pintu keluar gerbang Garuda 2.

(2)       AAU  melakukan  penilaian  risiko  atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja, diantaranya berupa dokumen-dokumen hasil kajian dan evaluasi dari Ditjiandik dan Ditjianjemen.

(3)       AAU  telah  melakukan  kegiatan pengendalian  untuk  meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi dalam program antara lain:

(a)       Pengendalian untuk meminimalisir risiko secara menyeluruh bagi seluruh personil di unit kerja AAU dilakukan secara verbal dalam bentuk Sosialisasi Ketua Bidang Penguatan Pengawasan tentang Zona Integritas kepada seluruh peserta apel gabungan di AAU yang titik beratnya tentang Benturan Kepentingan, Whistle Blowing System, dan Pengaduan Masyarakat.

(b)       Dokumen yang digunakan untuk pengendalian antara lain:

i.         Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI.

ii.         Surat Perintah tentang Perwira Pengawas.

iii.        Surat Perintah tentang Duty Safety harian.

iv.        Surat Perintah Lambangja

v.        Peraturan Militer Dasar (Permildas)

vi.        Peraturan Baris Berbaris (PBB)

vii.       Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD)

viii.      Peraturan Dinas Garnisun (PDG)

ix.        Peraturan Penghormatan Militer (PPM)

x.        Tata Upacara Militer (TUM)

xi.        Pakta Integritas

xii.       Peraturan Khusus Taruna (Persustar) dan Peraturan Kehidupan Taruna (Perduptar)

xiii.      Juknis AAU tentang Penanggulangan Bencana Alam di AAU

xiv.      Juknis Pencegahan Kecelakaan Penerbangan dan Kerja di AAU

xv.       Juknis AAU tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pesawat Cessna.

xvi.      Juknis AAU tentang Flying Procedure Cessna.

xvii.     Juknis AAU tentang Penyelenggaraan Pelatihan Menembak.

xviii.     Surat Perintah tentang Pengawas Smart Class mingguan.

(c)       Inovasi yang dilakukan dalam pengendalian untuk meminimalisir risiko adalah:

i.         Buku Saku Taruna

ii.         CCTV

iii.        Speaker-speaker yang ditempatkan di berbagai titik di AAU sebagai media sosialisasi

iv.        Formasi jumlah Danton yang melaporkan kekuatan saat Apel Gabungan semakin diperbanyak

v.        Perintah Harian Kasau

vii.       Perintah Harian Gubernur AAU (Amanat Irup)

viii.      Ceramah bergiliran oleh Kasatker di jajaran AAU pada saat apel gabungan.

ix.        Penugasan Perwira Pengawas Harian dilaksanakan oleh Perwira berpangkat Kolonel

x.        Penugasan Duty Safety dilaksanakan oleh Perwira berpangkat Mayor dan Letkol.

xi.        Patroli keliling oleh personel Satuan Provost AAU setiap hari di awal jam dinas untuk memberikan penekanan kepada seluruh personil AAU agar menjalankan tugas di kantor masing-masing.

xii.       Personel AAU yang akan keluar kesatrian pada saat jam dinas wajib membuat Surat Izin Keluar yang diketahui Kasatker atau yang mewakili, dan dicap oleh petugas jaga AAU di Garuda 2.

xiii.      Pemberlakuan tugas

(4)       AAU  telah  mengkomunikasikan  dan mengimplementasikan SPIP kepada  seluruh pihak terkait. Dokumen SPIP

a)        Terwadahinya Pengaduan Masyarakat.  Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

(1)       AAU mengimplementasikan  kebijakan pengaduan  masyarakat dengan inovasi sebagai berikut:

i.         Kotak Pengaduan di Pos Garuda 2 dan  Garuda 3

ii.         Channel pengaduan masyarakat melalui media elektronik di website AAU dalam bentuk Hubungi Kami dan email [email protected].

iii.        Channel pengaduan masyarakat secara terbuka melalui media sosial di Facebook AAU, Instagram (IG) AAU, dan Twitter AAU.

iv.        Satuan Provost AAU siap menerima laporan pengaduan masyarakat secara internal maupun eksternal secara langsung kantor Satprov AAU.

 

(2)  AAU melaksanakan  tindak  lanjut atas hasil  penanganan pengaduan  masyarakat. Hasil pengaduan masyarakat yang bersifat krusial dan memiliki delik hukum selanjutnya dibahas dalam beberapa bentuk Sidang yang melibatkan pimpinan dan pejabat terkait, yakni Sidang Dewan Akademik Khusus (Wanaksus) untuk memutuskan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Taruna AAU, dan Sidang Disiplin untuk memutuskan tindakan atas pelanggaran hukum yang dilaksanakan oleh Anggota AAU. Tindak lanjut hasil penanganan pengaduan masyarakat ini dilaporkan ke Komando Atas dan jajaran terkait di luar Unit Kerja AAU.

(3)       AAU melakukan  monitoring  dan evaluasi  atas  penanganan pengaduan  masyarakat. Evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat evaluasi pengaduan masyarakat internal dan eksternal AAU secara periodik bulanan, yang laporannya dilampirkan dalam laporan bulanan Satprov AAU kepada Gubernur AAU, yang ditandatangani oleh Komandan Detasemen Markas AAU dan Komandan Satuan Provos AAU. Evaluasi secara khusus juga dilakukan secepatnya setelah pengaduan dilaporkan bila mengandung unsur pidana atau pelanggaran berat.

(4)       AAU  menindaklanjuti  hasil  evaluasi atas  penanganan pengaduan  masyarakat. Tindak lanjutnya disesuaikan dengan tingkat urgensi pengambilan keputusan. Apabila objek pengaduan masyarakat tersebut mengandung unsur pidana atau pelanggaran berat, maka segera dilaksanakan Sidang Wanaksus ataupun Sidang Disiplin yang dipimpin oleh Gubernur AAU selaku pimpinan Unit Kerja AAU.

 

d)        Terlaksananya Whistle Blowing System.  Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

(1)       AAU  telah menerapkan whistle blowing system dengan inovasi sebagai berikut:

i.         Kotak Khusus Whistle blowing System di Pos Garuda 2 dan  Garuda 3.

ii.         Satuan Provost AAU membuka kotak aduan khusus Whistle Blowing System di kantor Satprov AAU.

 

(2)       AAU telah  melakukan  evaluasi  atas penerapan  whistle  blowing system. Evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat evaluasi whistleblowing system internal AAU secara periodik bulanan. Laporannya menjadi satu dengan laporan Pengaduan Masyarakat, yang dilampirkan dalam laporan bulanan Satprov AAU kepada Gubernur AAU, yang ditandatangani oleh Komandan Detasemen Markas AAU dan Komandan Satuan Provos AAU.

 

(3)       AAU  menindaklanjuti  hasil  evaluasi atas penerapan  whistle blowing system. Evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat evaluasi whistleblowing system yang dilakukan bersamaan dengan evaluasi pengaduan masyarakat internal dan eksternal AAU secara periodik bulanan, yang laporannya dilampirkan dalam laporan bulanan Satprov AAU kepada Gubernur AAU, yang ditandatangani oleh Komandan Detasemen Markas AAU dan Komandan Satuan Provos AAU. Evaluasi secara khusus juga dilakukan secepatnya setelah pengaduan dilaporkan bila mengandung unsur pidana atau pelanggaran berat. Bagi pelapor, akan diberikan perlindungan oleh unit kerja AAU melalui jajaran Hukum AAU dan Satuan Provost AAU selama penanganan permasalahan. Secara prinsip, AAU mencegah munculnya Whistle Blowing System ini tidak terjadi dengan metode dan inovasi seperti yang disebutkan di atas, serta dengan kaidah dan etika militer yang diterapkan di ksatrian AAU, sehingga pelaksanaan program kerja Aau dapat terselenggara dengan baik dan tepat waktu.

 

e)        Terselesaikannya Benturan Kepentingan.  Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

(1)       AAU telah memetakan benturan kepentingan dalam  tugas pelayanan. Pemetaan tersebut dilakukan dalam bentuk:

i.         Penyusunan dan penerbitan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan  atau SOP AP.

ii.         Penghitungan Beban Kerja seluruh anggota AAU.

iii.        Pemenuhan personil dalam suatu jabatan yang belum ada pejabatnya dalam bentuk Surat Perintah Pelaksanaan secara internal yang ditandatangani oleh Gubernur AAU, agar organisasi yang diawaki dapat berjalan dengan baik hingga proses validasi organisasi terealisasi dari Komando Atas atau personel yang berkompeten di bidang tersebut resmi didatangkan atas perintah Komando Atas.

 

(2)       AAU telah  melakukan sosialisasi  penanganan benturan  kepentingan dalam bentuk:

i.         Inovasi berupa sosialisasi umum tentang penanganan benturan kepentingan dilaksanakan rutin dalam bentuk Apel Gabungan seluruh anggota tetap AAU pada hari Selasa dan Jumat, yang dipimpin oleh Perwira Pengawas ataupun Pejabat List A AAU.

ii.         Setiap pembentukan kepanitiaan kegiatan ataupun penyusunan sub-sub organisasi pendukung tugas di AAU selalu diwadahi dengan Surat Perintah pelaksanaan dari Gubernur AAU, dengan tembusan para Kasatker personil tersebut.

 

(3)       AAU telah mengimplementasikan penanganan benturan  kepentingan. Penanganan benturan kepentingan adalah transparansi atas pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi benturan kepentingan. Implementasinya dalam bentuk rapat-rapat koordinasi kepanitiaan yang pelaksanaannya diawali dengan pengumuman resmi melalui surat dan disosialisasikan melalui media grup WhatsApp utama AAU. Hal ini agar para Kasatker mengetahui bahwa anak buahnya sedang menjalankan tugas tambahan lainnya untuk kepentingan AAU, sehingga diharapkan dapat kondusif. Grup-grup satker atau grup kepanitiaan juga meneruskan informasi tersebut di grupnya masing-masing, untuk memastikan agar personil yang bersangkutan telah benar-benar menerima informasi tentang tugas tersebut dan rekan-rekan kerja dalam satker yang sama dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas di satkernya dengan sebaik-baiknya dan penuh antisipasi.

(4)       AAU telah melakukan evaluasi  atas penanganan benturan kepentingan.

i.         Evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dilaksanakan secara periodik sebulan sekali dalam bentuk Rapat Staf di Mako AAU yang dipimpin oleh Gubernur AAU atau Direktur yang terkait.

ii.         Evaluasi juga dilakukan sehari setelah pelaksanaan tugas.

iii.        Dokumen Program Kerja dan Anggaran AAU dievaluasi oleh Subdit Pengkajian Manajemen AAU untuk melihat ada tidaknya potensi benturan kepentingan.

 

(5)       AAU  telah  menindaklanjuti  hasil  evaluasi atas  penanganan benturan kepentingan.

i.         Tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dilakukan dalam bentuk pemaparan dokumen evaluasi atas pelaksanaan tugas yang sama pada tahun/waktu sebelumnya, sehingga hal-hal yang kaitannya dengan benturan kepentingan dapat diantisipasi dengan baik agar pelaksanaan pada tugas terkini terselenggara dengan lebih baik lagi. Tindak lanjutnya juga dalam bentuk nota dinas koordinasi antar satker yang personilnya dilibatkan dalam suatu kegiatan AAU diluar tugas utama personil tersebut.

ii.         Apabila terdapat benturan kepentingan, maka tindak lanjut hasil evaluasi telah disiapkan dalam bentuk Surat Perintah. Namun sejauh ini benturan kepentingan di AAU telah tertangani dengan beberapa metode yang disampaikan di atas.

                   

                    2)       Target.

  a)        Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan.

  b)        Meningkatnya  efektivitas  pengelolaan  anggaran AAU.

Open chat
1
Hubungi Kami
Zona Integritas AAU
halo,
ada yang bisa kami bantu?