1)         Indikator.  Indikator dari penataan tata laksana adalah sebagai berikut :

a)     Prosedur Operasional Tetap (SOP) Pelayanan. Pengukuran indikator  ini  dilakukan dengan  mengacu pada  kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

 (1)       AAU menyusun SOP yang mengacu pada peta proses bisnis yang dalam bentuk  SOP AP dan Prosmekhubja.

   (2)        AAU menerapkan SOP yang mengacu pada peta proses bisnis yang dalam bentuk Laporan program kerja TW/Tahunan dan produk buku petunjuk teknis di AAU.

    (3)        AAU melaksanakan evaluasi dan perbaikan SOP yang mengacu pada peta  proses bisnis dalam bentuk Evaluasi program kerja AAU per TW/Tahunan

 b)         E-Office / E-Government. Pengukuran  indikator ini  dilakukan  dengan mengacu                                        pada  kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

 (1)         AAU melakukan pengukuran kinerja unit dengan menggunakan teknologi  berbasis sistem informasi dengan dokumen kinerja yang diambil melalui aplikasi sistem  informasi kepegawaian berupa Sisfopers, Sistem Informasi Borang Akreditasi Prodi kepada Kemenristekdikti dan PD Dikti persemester, Inovasi Standar Akreditasi dari 7   menjadi 9 kriteria dan sistem Akreditasi Nasional pendidikan tinggi, Lembar Penilaian    Kinerja Elektronik, daftar Hadir penilaian kinerja per bulan yang dikirim melalui email ke  Disminpersau, laporan kinerja pegawai, serta informasi personel yang diakses melalui   Infolahta AAU dan website.

(2)   AAU menggunakan sistem informasi dengan aplikasi sistem kepegawaian dalam  Sisfopers yang terpusat di Mabes TNI AU.

 (3)       AAU melayani sistem pelayanan publik yang sudah berbasis sistem informasi   melalui social media center.

 (4)      AAU melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan sistem   informasi pengukuran kinerja, administrasi manajemen SDM dan pelayanan publik   melalui laporan hasil penilaian/perhitungan kinerja jabatan yang tersimpan secara  elektronis di masing-masing sekretariat instansi dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja personil  dalam bentuk Laporan Monitoring dan evaluasi Tim  Media Center serta nota dinas pembaruan konten di masing masing satker/instansi.

 c)         Keterbukaan Informasi Publik.  Pengukuran  indikator ini  dilakukan  dengan                                 mengacu pada  kondisi yang seharusnya telah dilakukan,seperti :

(1)  AAU melaksanakan publikasi keterlibatan pimpinan instansi  dengan pemasangan  spanduk dan banner serta pembaharuan konten di media sosial  serta mempublikasikan keterlibatan Pimpinan sebagai ketua gugus satgas penanganan covid di daerah Yogyakarta, membangun sistem SI lacak untuk memantau para pasien terpapar covid di masing-masing daerah seputar instansi, penyuluhan tentang penegakan ketertiban kepada personel antap AAU, publikasi e-library AAU dan program Taruna gemilang serta penyerahan buku dari alumnus AAU, Latsitarda Nusantara (Baksos, yankes, penyuluhan, TTG, renovasi rumah ibadah, dan fasilitas umum).

(2)       Bidang penataan tata laksana memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan melalui Social Media Center.

                       2)         Target

  a)         Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen AAU  di Zona Integritas  menuju WBBM.

b)        Meningkatnya  efisiensi dan  efektivitas  proses manajemen  AAU di Zona Integritas     menuju WBBM

c)         Meningkatnya  kinerja di  Zona  Integritas menuju WBBM

Open chat
1
Hubungi Kami
Zona Integritas AAU
halo,
ada yang bisa kami bantu?