1) Indikator. Indikator dari penataan tata laksana adalah sebagai berikut :
a) Prosedur Operasional Tetap (SOP) Pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :
(1) AAU menyusun SOP yang mengacu pada peta proses bisnis yang dalam bentuk SOP AP dan Prosmekhubja.
(2) AAU menerapkan SOP yang mengacu pada peta proses bisnis yang dalam bentuk Laporan program kerja TW/Tahunan dan produk buku petunjuk teknis di AAU.
(3) AAU melaksanakan evaluasi dan perbaikan SOP yang mengacu pada peta proses bisnis dalam bentuk Evaluasi program kerja AAU per TW/Tahunan
b) E-Office / E-Government. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
(1) AAU melakukan pengukuran kinerja unit dengan menggunakan teknologi berbasis sistem informasi dengan dokumen kinerja yang diambil melalui aplikasi sistem informasi kepegawaian berupa Sisfopers, Sistem Informasi Borang Akreditasi Prodi kepada Kemenristekdikti dan PD Dikti persemester, Inovasi Standar Akreditasi dari 7 menjadi 9 kriteria dan sistem Akreditasi Nasional pendidikan tinggi, Lembar Penilaian Kinerja Elektronik, daftar Hadir penilaian kinerja per bulan yang dikirim melalui email ke Disminpersau, laporan kinerja pegawai, serta informasi personel yang diakses melalui Infolahta AAU dan website.
(2) AAU menggunakan sistem informasi dengan aplikasi sistem kepegawaian dalam Sisfopers yang terpusat di Mabes TNI AU.
(3) AAU melayani sistem pelayanan publik yang sudah berbasis sistem informasi melalui social media center.
(4) AAU melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan sistem informasi pengukuran kinerja, administrasi manajemen SDM dan pelayanan publik melalui laporan hasil penilaian/perhitungan kinerja jabatan yang tersimpan secara elektronis di masing-masing sekretariat instansi dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja personil dalam bentuk Laporan Monitoring dan evaluasi Tim Media Center serta nota dinas pembaruan konten di masing masing satker/instansi.
c) Keterbukaan Informasi Publik. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan,seperti :
(1) AAU melaksanakan publikasi keterlibatan pimpinan instansi dengan pemasangan spanduk dan banner serta pembaharuan konten di media sosial serta mempublikasikan keterlibatan Pimpinan sebagai ketua gugus satgas penanganan covid di daerah Yogyakarta, membangun sistem SI lacak untuk memantau para pasien terpapar covid di masing-masing daerah seputar instansi, penyuluhan tentang penegakan ketertiban kepada personel antap AAU, publikasi e-library AAU dan program Taruna gemilang serta penyerahan buku dari alumnus AAU, Latsitarda Nusantara (Baksos, yankes, penyuluhan, TTG, renovasi rumah ibadah, dan fasilitas umum).
(2) Bidang penataan tata laksana memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan melalui Social Media Center.
2) Target
a) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen AAU di Zona Integritas menuju WBBM.
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen AAU di Zona Integritas menuju WBBM
c) Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBBM