MANAJEMEN PERUBAHAN

1)       Indikator.  Indikator dari manajemen perubahan adalah sebagai berikut :

 

a)       Tim Kerja. Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut  :

 

(1)       Pembentukan tim disusun untuk melakukan pembangunan  Zona Integritas menuju WBBM.

 

(2)       Penentuan  anggota  tim  dilakukan  atas perintah dan pertimbangan  pimpinan melalui surat perintah kepanitian.

 

b)        Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.  Dokumen Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBBM penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

(1)       Penyusunan  rencana  kerja  pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

 

(2)       Penyusunan dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBBM harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

 

(3)       Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM harus disediakan dan memadai.

 

c)       Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

(1)      Pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBBM  mengacu  pada target yang direncanakan.

 

(2)       Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

 

(3)       Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.

.

d)        Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

(1)       Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

 

(2)       Penetapan agen perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.

 

(3)       Pelaksanaan  Pelatihan  Budaya  Kerja  dan  Pola Pikir.

 

(4)       Seluruh Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona integritas menuju WBBM.

.

                    2)       Target

 

a)       Meningkatnya komitmen seluruh jajaran, baik pimpinan  maupun  anggota tetap AAU (militer  dan PNS) dalam membangun Zona  Integritas menuju WBBM.

 

b)        Terjadinya  perubahan  pola  pikir  dan  budaya kerja  pada satuan kerja AAU yang diusulkan sebagai  Zona  Integritas menuju  WBK / WBBM.

 

c)        Menurunnya  resiko  kegagalan  yang  disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan perundangan-undangan.

Open chat
1
Hubungi Kami
Zona Integritas AAU
halo,
ada yang bisa kami bantu?