MANAJEMEN PERUBAHAN
1) Indikator. Indikator dari manajemen perubahan adalah sebagai berikut :
a) Tim Kerja. Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Pembentukan tim disusun untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
(2) Penentuan anggota tim dilakukan atas perintah dan pertimbangan pimpinan melalui surat perintah kepanitian.
b) Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Dokumen Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBBM penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Penyusunan rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
(2) Penyusunan dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBBM harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
(3) Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM harus disediakan dan memadai.
c) Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBBM mengacu pada target yang direncanakan.
(2) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
(3) Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
.
d) Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
(2) Penetapan agen perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.
(3) Pelaksanaan Pelatihan Budaya Kerja dan Pola Pikir.
(4) Seluruh Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona integritas menuju WBBM.
.
2) Target
a) Meningkatnya komitmen seluruh jajaran, baik pimpinan maupun anggota tetap AAU (militer dan PNS) dalam membangun Zona Integritas menuju WBBM.
b) Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan kerja AAU yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK / WBBM.
c) Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan perundangan-undangan.